Minggu, 14 April 2013

Hak Asasi Manusia dan Eksistensi Indonesia




HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.

Contoh pelanggaran HAM:
Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


Pancasila sebagai dasar dan ideologi Negara merupakan kesepakatan politik ketika Negara Indonesia didirikan, dan hingga sekarang di era globalisasi. Negara Indonesia tetap berpegang teguh kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Sebagai dasar Negara tentulah Pancasila harus menjadi acuan Negara dalam menghadapai tantangan global dunia yang terus berkembang. Di era globalisasi ini peran Pancasila tentulah sangat penting untuk tetap menjaga eksistensi kepribadian bangsa Indonesia, karena dengan adanya globalisasi batasan – batasan di antara Negara seakan tidak terlihat, sehingga berbagai kebudayaan asing dapat masuk dengan mudah ke masyarakat.
Hal ini dapat memberikan dampak positif dan negatif bagi bangsa Indonesia, jika kita dapat memfilter dengan baik berbagai hal yang timbul dari dampak globalisasi tentunya globalisasi itu akan menjadi hal yang positif karena dapat menambah wawasan dan mempererat hubungan antarbangsa dan Negara di dunia. Akan tetapi jika tidak dapat memfilter dengan baik sehingga hal – hal negatif dari dampak globalisasi dapat merusak moral bangsa dan eksistensi kebudayaan Indonesia.
Dari faktor – faktor tersebutlah dibutuhkan peranan Pancasila sebagai dasar dan pedoman Negara dalam menghadapi tantangan global yang terus meningkat di era globalisasi.

Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
http://research.amikom.ac.id/index.php/SSI/article/view/5025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar